2 Jun 2016

Tinjauan Standar Sistem Pertanian Organik Jepang



Devisi Standar dan Pelabelan, Biro Urusan Keamanan Pangan dan Konsumen
Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Maret 2007

1.         Sistem Inspeksi dan Sertifikasi

Latar belakang untuk mengelaborasi sistem Standar Pertanian Jepang Organik

-           Mengadopsi Pedoman Internasional
Pedoman Codex untuk Produksi, Pengolahan, Pelbelan dan Pemasaran Pangan yang ihasilkan secara Organik (GL32), yang diadopsi Komisi Codex Alimentarius pada Tahun 1999.
-           Revisi UU Standar dan Pelabelan Produk Pertanian dan Kehutan yang Tepat (JAS) pada Tahun 1999.
-           Pengenalan sistem pemeriksaan dan sertifikasi pangan organik.
-           Pengelaborasian prinsip-prinsip produksi organik seperti Standar Pertanian Jepang Organik pada tahun 2000.
-           Pelarangan kesalahan pelabelan produk tanpa Standar Pertanian Jepang Organik

Standar Pertanian Jepang untuk produk pertanian organik

-           Pengelaborasian prinsip-prinsip produksi organik selaras dengan pedoman Codex

-           Pelabelan organik oleh produsen yang bersertifikat

Hanya produsen bersertifikat oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang dapat melabelkan organik dan melampirkan tanda JAS Organik pada produk.

2.         JAS untuk produk pertanian organik

Fitur utama dari standar

1.         Menggunakan kompos dan tidak menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk yang dilarang untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun sebelum menabur atau menanam.
2.         Tidak menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk selama periode produksi.
3.         Tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan

Kriteria Metoda Produksi yang ditetapkan

Daur ulang fungsi alami dari pertanian harus dipertahankan atau ditingkatkan oleh:

-           Tidak menggunakan pupuk kimia sintetis dan bahan kimia pertanian.
-           Mengadakan produktivitas tanah, dan
-           Penerapan metoda budidaya untk mengurangi beban lingkungan sebanyk mungkin.

Kriteria metoda produksi yang ditetapkan

Kondisi lapangan

-           Menggunakan kompos dan tidak menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk yang dilarang untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun sebelum penebaran dan penanaman (tigak taun untuk tanaman tahunan)
-           Berdasarkan manajemen yang tepat sehingga mencegah hanyut dan mengalirnya zat ang dilarang selama perioe produksi.

Kriteria metoda produksi yang ditetapkan

Praktek pemupukan:

-           Produktivitas tanah harus dipelihara atau ditinkatkan dengan kompos dari sisa-sisa prduk di lapangan, dan menggunakan fungsi organisma di lapangan atau disekitarnya.
-           Menggunakan pupuk dan kondisioner (zat pemelihara) tanah yang diperbolehkan dalam hanya dalam kasus dimana metoda diidentifikasi diatas tidak efektif memlihara atau meningkatkan produktivitas tanah.

Pupuk dan bahan kondisioner utama

Bahan alami atau bahan turunan bahan alami tanpa menggunakan perlakuan kimia atau bahan tambahan kimia

-           Kompos
-           Pupuk yang berasal dari tanaman dan hewan (bahan dari industri pangan)
-           Pupuk yang berasal dari mineral (sumber dari: P, K, Ca, Mg, S, Si)
-           Unsur yang jumlahnya sedikit
-           Kondisioner tanah yang berasal dari mineral (perlite, vermiculite dan yan lainnya).

Kriteria benih dan bibit

-           Menggunakan benih dan bibit yang dihasilkan secara original
-           Menggunkan benih untuk reproduksi benih tanaman dan tersedia bibit tanaman termuda untuk reproduksi tanaman vegetatif.
-           tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan.
  
Bahan kimia pertanian utama

-           Mereka yang berasal dari tumbuhan pyrethrins, minyak canola, ekstrak cair lecithin, lentinus edodes mycelium.
-           Mereka yang berasal dari mineral sulfur, campuran Bordeaux.
-           Pengendalian secara biologi dan formulasi biopestisida musuh alami
-           Lainnya
            Agen feromon seks, metaldehyde, karbon dioksida

3.         JAS yang lain untuk pangan dan pakan organik

-           JAS untuk produk peternakan organik
Sejalan dengan metoda produksi organic produk peternakan, diadopsi oleh Komisi Codex Alimentarius pada tahun 2001.
-           JAS untuk pakan organik
Untuk pakan organic ternak
-           Revisi JAS untuk pangan olahan pertanian organik.
Mencakup defenisi pangan olahan peternakan organik.

JAS pangan olahan organik

Standar fitur utama:

-           Menggunakan bahan tambahan pangan sintetis secara kimia dan penggunaan bahan kimia merupakan usaha yang paling terakhir.
-           Produk akhir mengandung tidak kurang 95 % bahan organic, yang lainnya air dan garam.
-           Tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan.

JAS untuk produk peternakan organik

Standar fitur utama:

-           Menetapkan pakan yang dihasilkan secara organic.
-           Pemeliharaan manajemen seperti pelaksanaan yang teratur dan akses ke padang rumput dan/atau berjaln di udara terbuka, sehingga trnak tidak stres
-           Tidak menggunakan antibiotik untu tujuan pencegahan penyakit
-           Tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan.

4.         Peraturan dan criteria yang relevan

-           UU Standard an Pelabelan yang tepat produk pertanian dan kehutanan (UU JAS) (UU No. 175 Tahun 1950).
-           Penegakan Ordonansi UU JAS
-           Penegakan peraturan UU JAS
-          Kriteria teknis untuk sertifikasi manejer proses produksi dll. Dari produk pertanian organik dan pakan organik, dll.
-           Pemeriksaan metoda proses produksi produk pertanian organik, pangan olahan organik, pakan organik dan produk peternakan organik

Sumber: http://www.maff.go.jp/soshiki/syokuhin/hinshitu/e_label/specificJAS-organic.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar