Pertanian
organik adalah sistem produksi yang menopang kesehatan tanah, ekosistem dan
orang-orang. Hal ini bergantung pada proses ekologi, keanekaragaman hayati dan
siklus yang disesuaikan dengan kondisi lokal, daripada penggunaan
input dengan efek samping. Pertanian organik menggabungkan tradisi, inovasi dan
ilmu pengetahuan untuk manfaat lingkungan bersama dan mempromosikan hubungan
yang adil dan mutu kehidupan yang baik untuk semua yang terlibat.
Setiap
sistem pertanian berdasarkan Prinsip Pertanian Organik dapat dianggap sebagai
"Pertanian Organik".
Bagian dari
pihak ketiga, sertifikasi ISO ada metode lain dari jaminan mutu organik untuk pasar termasuk yang diakui secara
internasional Sistem Jaminan Partisipatif (SJP) yang melayani ribuan petani dan konsumen di seluruh
dunia.
Tidak
Sekadar Sistem Sertifikasi
Sistem Jaminan Partisipatif didasarkan pada pengakuan dan ketersediaan standar umum untuk praktek organik. Seringkali mereka didasarkan pada Standar Dasar IFOAM dan termasuk referensi untuk norma-norma keadilan sosial. Untuk memverifikasi bahwa petani secara konsisten mempertahankan standar, proses sistematis berada di tempat. Sistem Jaminan Partisipatif mendukung dan mendorong kelompok produsen untuk bekerja sama dan meningkatkan praktek pertanian mereka melalui berbagi pengetahuan dan pengalaman.
Transparansi dan Horizontalitas
Sistem Jaminan partisipatif memiliki transparan, proses pengambilan keputusan sistematis dan bertujuan untuk berbagi tanggung jawab untuk jaminan organik. Sistem jaminan dibuat oleh petani belaka dan konsumen yang dilayaninya, mendorong dan kadang-kadang membutuhkan partisipasi langsung dari petani dan konsumen. Kepercayaan diciptakan melalui keterbukaan informasi dan tinjauan sejawat.
Tepat
secara Regional
Sistem Jaminan partisipatif spesifik untuk masing-masing komunitas, wilayah geografis, lingkungan budaya, dan pasar. Mereka melibatkan administrasi yang lebih sedikit dan biaya yang lebih rendah dari sertifikasi pihak ketiga yang difokuskan untuk ekspor.
Dukungan untuk Ekonomi Lokal
Sistem Jaminan partisipatif dapat dipergunakan sebagai alat untuk meningkatkan kondisi sosial-ekonomi dan ekologi lokal dengan mendorong produksi skala kecil dan pengolahan produk. Di pasar lokal mereka membantu petani kecil produk mereka mempunyai pengakuan sebagai organik. Jaringan antara konsumen dan petani ditingkatkan dan dorongan bagi petani untuk memperluas basis produksi mereka yang diperkuat.
Sertifikasi Pihak Ketiga mungkin tidak sesuai untuk semua Keadaan
- Produksi organik yang bergantung hanya pada pasar ekspor rentan terhadap perubahan eksternal di pasar global dan dihadapkan dengan meningkatnya daya saing.
- Di negara-negara berkembang potensi pasar organik domestik biasanya cukup besar. Sistem Jaminan Partisipatif menyediakan mekanisme bagi petani kecil yang memproduksi volume yang relatif rendah tanaman yang berbeda untuk menjual tanaman (tanaman diproduksi untuk nilai komersial dan tidak untuk dipergunakan oleh petani) mereka sebagai yang dibuktikan organik.
- Sertifikasi organik pihak ketiga yang dipergunakan terutama untuk ekspor bisa dianggap 'berlebihan' untuk tujuan pemasaran langsung lokal dan terlalu banyak beban biaya bagi petani skala kecil.
Apa dapat dilakukan oleh
Pembuat Kebijakan dan LSM Daerah untuk Mendukung
Inisiatif SJP:
- Memfasilitasi pengembangan pasar lokal untuk bahan pangan yang diproduksi secara organik, membangun Sistem Jaminan Partisipatif sebagai metode yang kredibel dan jaminan mutu organik yang terjangkau.
- Mengurangi beban dokumen birokrasi dan proses administrasi di kelompok konsumen-petani yang memulai pasar lokal berdasarkan Sistem Jaminan Partisipatif.
- Mendorong keberagaman produksi dengan menghindari fokus yang kuat pada tanaman monokultur, membina dan menjaga keanekaragaman hayati pertanian lokal.
- Menyokong pendekatan dukungan sejawat antara petani, dengan menyelenggarakan sendiri dalam Sistem Jaminan Partisipatif, untuk mencapai ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, serta harga yang adil.
- Mendorong kesadaran masyarakat pertanian lokal dan memfasilitasi akses ke pasar perkotaan bagi petani lokal/regional.
- Merevitalisasi masuknya norma-norma keadilan sosial dan praktek sebagai bagian penting dari sistem produksi organik.
- Mengizinkan fleksibilitas dalam undang-undang (peraturan) untuk penggunaan kata "organik" berdasarkan sistem yang dapat diverifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar