30 Nov 2015

SJP dan mutu organik



Bagaimanakah inisiatif SJP membantu petani terlatih dalam melaksanakan inspeksi di tempat yang kredibel?

Ini tidak masuk akal untuk mengharapkan bahwa petani lokal menanam tanaman yang sama di daerah yang sama akan berada di antara orang-orang yang paling berpengetahuan untuk menangani penilaian di tempat dari sebuah usaha tani tetangga. Bahkan, salah satu akan mengharapkan mereka untuk tahu lebih banyak tentang apa yang terjadi di usaha tani tetangga dari seseorang yang berasal dari ribuan mil jauhnya yang hanya membaca ringkasan pada tanaman dan daerah yang dikunjungi.

Penjelasan diatas, semua inisiatif SJP memiliki dokumen tertentu yang diinspeksi untuk memimpin orang-orang yang tidak terlatih dalam melakukan inspeksi melalui tahapan yang diperlukan dari suatu kunjungan usaha tani yang menyeluruh. Banyak inisiatif SJP juga melakukan pelatihan untuk peninjau (petani, konsumen dan anggota lain dari SJP) sebelum mereka dikirim kunjungan tinjauan sejawat (peer review) di tempat. Penilaian ini juga merupakan cara untuk secara verbal memeriksa ulang bahwa petani yang dikunjungi benar-benar memahami Prinsip Pertanian Organik yang mereka lakukan, sehingga tinjauan sejawat yang menyebabkan melakukan lebih dari sekedar memeriksa fisik usaha tani karena mereka juga diarahkan oleh dokumen untuk mengajukan pertanyaan untuk memastikan pemahaman petani. Hal ini menyebabkan berbagi ide dan praktik organik serta solusi yang spesifik untuk daerah tersebut, sehingga hasilnya bermanfaat bagi kedua petani dan peninjau.

Bagaimanakah bisa mengharapkan petani desa untuk mengecualikan satu sama lain dari kelompok lokal? Mengapa mereka akan jujur?

Pengendalian sosial hanya bekerja jika:

1.             kelompok lokal merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap sistem;
2.             ada persetujuan pendahuluan atas konsekuensi tindakan ketidakpatuhan;
3.             persetujuan pendahuluan atas konsekuensi dianggap sesuai (tidak terlalu keras, tidak terlalu lunak) dan
4.             sini adalah konsekuensi kepada Kelompok Lokal untuk tidak mengambil tindakan ketika mereka melihat ketidakpatuhan dari seorang petani individu.

Termasuk petani lokal dan pemangku kepentingan dari awal dalam menentukan konsekuensi untuk ketidakpatuhan memenuhi faktor-faktor ini.

Filosofi SJP adalah bahwa ketidakpatuhan berarti bahwa petani membutuhkan pengetahuan yang lebih tentang Prinsip Organik dan Teknik Organik (untuk memecahkan tantangan organik). Pada dasarnya, proses peninjauan ini tidak ditargetkan pada hukuman; hal ini memungkinkan untuk perbaikan. Begitu sering, konsekuensi atas kesalahan pertama kali kurang serius dan terutama sengaja yang sengaja kurang keras dan benar-benar memicu untuk dukungan lebih dari petani itu. Sehingga perhatian sosial (selain pendidikan) juga bertindak untuk meminimalkan kemungkinan bahwa petani akan membuat kesalahan yang sama lagi. Dalam banyak inisiatif SJP, dilaporkan ketidakpatuhan ditemukan di satu usaha tani kelompok lokal juga memiliki konsekuensi untuk seluruh kelompok lokal petani.

Beberapa inisiatif SJP termasuk pengujian produk secara acak dan pengujian residu pestisida. Apakah ini bagian integral dari operasi SJP?

Hanya beberapa inisiatif SJP telah terintegrasi pengujian produk ke dalam operasi mereka. Keputusan untuk melakukannya adalah penting untuk para pemangku kepentingan dari program tersebut. Sekali lagi, pilihan untuk memasukkan proses tersebut tergantung pada keputusan oleh pemangku kepentingan yang terlibat mengenai kebutuhan untuk itu, serta kapasitas mereka untuk menanggung biaya yang sesuai, pada tahap awal dapat difasilitasi oleh pemerintah.

Dapatkah disebut SJP sebagai sistem sertifikasi atau istilah sertifikasi hanya diperuntukkan untuk sistem pihak ketiga?

Organik adalah sistem produksi dan SJP adalah, pada kenyataannya, sistem jaminan mutu yang didokumentasikan dengan jelas untuk produk pertanian organik yang menghasilkan sertifikat tertulis yang sama. Langkah-langkah yang diambil untuk membuat klaim ini konsisten, dikodifikasikan dan kredibel sehingga SJP jelas merupakan sistem sertifikasi, dengan kata lain SJP adalah sistem sertifikasi yang didesantralisasikan untuk usaha tani organik dalam kelompok lokal untuk petani kecil dan marjinal.

Pendekatan SJP untuk sertifikasi adalah non-hirarkis dan menggunakan kertas kerja yang sedikit dari sistem sertifikasi pihak ketiga. Hal ini terkadang dapat membingungkan orang, tapi itu tidak berarti SJP kurang dari sistem untuk jaminan integritas organik dari produk, atau sistem sertifikasi. SJP dikembangkan agar sesuai dengan petani yang mereka tangani. Sebagai contoh, pentingnya bahwa SJP tempat pengendalian sosial untuk menghindari (dan pelaporan) ketidakpatuhan yang mengharuskan petani menginvestasikan sepenuhnya dalam program sertifikasi - program sertifikasi "mereka", dan ini memerlukan pendekatan non-hirarkis.

Selain itu, program SJP melakukan tinjauan bahwa, terutama dengan petani kecil, sebagian besar masalah ketidakpatuhan sebenarnya karena kurangnya pengetahuan. Akibatnya, berbagi pengetahuan dan peningkatan kapasitas petani merupakan bagian integral dari SJP. Keterlibatan yang mendalam dari petani (dan kerapkali konsumen lokal) memiliki dalam proses sertifikasi yang dipandang sebagai sepenuhnya tepat dan diperlukan untuk memberikan jaminan yang kredibel bahwa produk memenuhi kriteria organik.

Beberapa persyaratan lainnya untuk SJP termasuk mekanisme untuk memastikan bahwa petani memahami standar organik mereka berkomitmen untuk, berpartisipasi dalam tinjauan sejawat (dari usaha tani milik mereka sendiri dan usaha tani yang lainnya) dan membuat janji direkam publik atau deklarasi untuk menegakkan standar organik. Apabila diperlukan, beberapa inisiatif SJP telah menyertakan kehadiran wajib untuk sesi pelatihan pada waktu kunci dari musim tanam.

Apakah SJP bersaing dengan sertifikasi pihak ketiga? Akan sistem sertifikasi pihak ketiga menderita sebagai timbuhnya SJP seterusnya?

SJP dan sistem sertifikasi pihak ketiga saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain. Program SJP terfokus pada dan lebih sesuai untuk petani kecil dan penjualan langsung (direct selling), yang membawa banyak petani yang tidak akan dianggap sertifikasi pihak ketiga ke dalam sistem produksi organik berkomitmen. Dengan cara ini, ia menyediakan lebih banyak konsumen dengan akses yang terjangkau, mutu terjamin dari produk organik yang tidak akan dinyatakan telah tersedia.

Hal ini membantu Gerakan Organik secara keseluruhan untuk tumbuh yang akan meningkatkan permintaan untuk sertifikasi pihak ketiga. Sebagai contoh, beberapa dari banyak SJP petani yang baru disertifikasi akan selalu ingin mengakses pasar ekspor atau pasar pengolahan yang besar yang lebih baik dengan sistem Pihak Ketiga, yang bisa mereka lakukan kadang-kadang secara individu tetapi juga melalui system pengendalian internal (SPI). SJP membuat dasar yang sangat baik untuk program SPI karena banyak dari struktur dasar sudah di tempat. Oleh karena itu SJP dan sertifikasi pihak ketiga melayani pasar yang berbeda dan operator yang berbeda, tanpa memerlukan persaingan antara kedua sistem.

Mencoba untuk mendiskreditkan SJP sebagai sistem yang berlaku untuk jaminan mutu organik dan sertifikasi serta memberlakukan sertifikasi pihak ketiga sebagai satu-satunya sistem yang mungkin untuk menjamin mutu produk organik, menyebabkan konflik yang tidak perlu yang menyakitkan Gerakan Organik dan membatasi akses bagi konsumen berpenghasilan rendah untuk produk-produk organik di pasar yang berkembang.

Apa Perbedaan Antara SJP dan sertifikasi pihak ketiga (atau SPI)?

·                     Lebih sedikit kertas kerja (dokumen) dalam SJP;
              Lebih berkomitmen dan bertanggung jawab petani dalam proses sertifikasi (termasuk inspeksi dan konsekuensi) dalam SJP;
              Mekanisme Sertifikasi pada SJP dirancang untuk sesuai dengan konteks sosial dan petani kecil lokal yang mereka layani;
              SJP sering lebih inklusif Petani Organik baru/transisi;
              Keterlibatan Konsumen didorong dan kadang-kadang bahkan diperlukan dalam SJP;
              Menggunakan pengendalian sosial dengan melibatkan dan memberdayakan pemangku kepentingan lokal sehingga memberikan mereka "kepemilikan" dari proses sertifikasi sangat penting untuk SJP;
              Sertifikasi yang diberikan berdasarkan pada "seluruh pertanian" daripada untuk produk komoditas tunggal dalam SJP;
              Biasanya, petani individu memiliki sertifikat SJP mereka sendiri, sementara pada SPI sertifikat dimiliki oleh kelompok tani, LSM atau perusahaan pengekspor.
              Lebih memberdayakan dan kebebasan di pasar dengan SJP dibandingkan dengan SPI di mana petani terikat untuk menjual hanya (mungkin terbatas) produk yang bersertifikat dan yang melalui kelompok yang pemegang sertifikat.

SJP membutuhkan lebih banyak pekerjaan dan keterlibatan dari petani. Banyak program SPI pihak ketiga yang disubsidi oleh perusahaan ekspor, sehingga biaya yang sebenarnya untuk petani kecil. Apa keuntungan pada SJP untuk petani kecil dengan akses ke pasar ekspor dan sertifikasi SPI yang bersubsidi?

Jika pasar ekspor baik, mungkin tidak ada keuntungan untuk petani sama sekali. Di sisi lain, Sertifikasi SPI untuk pasar ekspor biasanya hanya menawarkan sertifikasi produk yang diekspor. Program SJP menawarkan sertifikasi seluruh usaha tani memungkinkan petani untuk memasarkan semua produk mereka sebagai organik bahkan untuk pasar lokal. SJP juga meninggalkan kepemilikan sertifikat dengan petani yang tidak selalu terjadi dengan sistem SPI. Hal ini memberikan petani kemampuan untuk mencari pembeli yang membayar tertinggi. Akhirnya, ada penekanan yang tinggi berdasarkan pengembangan kapasitas pada SJP. Pengalaman belajar berbagi dengan petani lain dapat menyebabkan ide-ide tanam baru dan perbaikan lebih cepat dari teknik pertanian yang sesuai dengan setiap konteks.

Apakah SJP lebih baik dari sertifikasi pihak ketiga?

Dua sistem sertifikasi saling melengkapi. SJP, dengan biaya langsung yang rendah dan penekanan yang berat ditempatkan pada keterlibatan petani dan konsumen lokal yang sesuai untuk petani kecil yang menjual lebih mengutamakan di pasar lokal. Selain itu, karena prosedur SJP lebih fleksibel mereka cenderung lebih inklusif dan sesuai untuk konteks sosial lokal yang mereka layani. Misalnya di India, program SJP ditantang oleh tingkat melek huruf yang rendah petani mereka memutuskan untuk menggunakan catatan video untuk aplikasi petani dan pernyataan deklarasi daripada pernyataan tertulis. Sertifikasi pihak ketiga, di sisi lain, dengan penekanan berat ditempatkan pada dokumen yang rinci dan audit eksternal mungkin menjadi frustasi dan tidak perlu memberatkan bagi petani seperti menjual secara lokal dan menjual secara langsung, tetapi mekanisme mutlak diperlukan untuk memberikan jaminan mutu organik yang kredibel kepada pelanggan yang jauh dari petani mereka membeli produk dari, seperti yang terjadi di pasar ekspor global.

Dapatkah produk dari SJP diberi label sebagai organik?

Hal ini tergantung pada negara. Organik adalah sistem produksi yang diakui secara internasional. Pada saat ini, namun, beberapa negara memiliki undang-undang yang membatasi penggunaan istilah hanya untuk mereka beroperasi telah melalui sistem sertifikasi tertentu. Di beberapa negara (termasuk AS, Uni Eropa, Jepang) sistem sertifikasi terbatas pada sertifikasi pihak ketiga. Di negara lain itu juga mencakup SJP atau sistem sertifikasi pihak ketiga (Brazil, Bolivia, Selandia Baru). Banyak negara tidak memiliki undang-undang satu cara atau yang lain (Australia, India untuk produk organik domestik).

Untuk Indonesia yang belum memiliki undang-undang yang mengatur pertanian organik di Indonesia, kecuali hanya satu peraturan menteri pertanian nomor 64 tahun 2013 yang mengatur sistem pertanian organik yang totali menyerah kewenangan dan kewajiban kementerian pertanian melakukan pengawasan kepada pihak ketika (lembaga sertifikasi organik) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sementara jauh sebelumnya kementerian pertanian telah membangun skema verifikasi dan sertifikasi untuk kontek mutu dan keamanan pangan yang didalamnya tercakup untuk pertanian organik. Hal ini diatur dalam peraturan menteri pertanian nomor 20 tahun 2010 tentang sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian melalui kelembagaan profesional fungsional Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Daerah (OKKP-P/D), dimana OKKP-P/D sebagai lembaga sertifikasi sama-sama mengacu kepada ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa dengan lembaga sertifikasi pihak ketiga, namun OKKP-P/D tidak diberi kewenangan memberikan sertifikasi organik. Dalam hal ini saya menyarankan SJP merupakan system sertifikasi yang didesentralisasikan untuk sertifikasi usaha tani organik di tingkat kabupaten, dengan melabelkan logo tersendiri yang masih ada kesamaan dengan logo “Organik Indonesia” yang sudah berlaku selama ini, disarankan seperti gambar berikut.




Bagaimana produk organik SJP diidentifikasi?

Biasanya, petani SJP menerima sertifikat mereka dapat gunakan untuk menampilkan status organik SJP mereka. Selain itu, banyak inisiatif memungkinkan penggunaan logo SJP pada stiker atau prangko yang diletakkan langsung pada produk. Di beberapa negara, termasuk India dan Amerika Serikat, petani SJP tercantum di internet dan informasi yang tersedia melalui India sistem pesan teks SMS, terkait dengan label pada produk SJP pada titik penjualan.

Akankah petani SJP dapat mengekspor produk mereka? Apakah mereka akan diakui di negara lain?

Fokus utama dari SJP adalah untuk mendorong hubungan lokal dan langsung antara petani dan konsumen. Umumnya, ekspor dilakukan pada usaha tani skala yang lebih besar dan jarak yang besar di mana kedua petani dan konsumen menjadi anonim (tidak lagi saling mengenal). Program sertifikasi pihak ketiga memiliki mekanisme untuk menangani secara efektif dengan situasi tersebut. Yang sedang berkata, negara-negara tetangga telah ditempa hubungan dengan satu sama lain untuk memfasilitasi perdagangan produk SJP sampai batas tertentu. Kerangka peraturan di Brasil mengakui SJP pada tingkat yang sama dengan sertifikasi pihak ketiga, yang berarti bahwa seorang petani SJP juga bisa mengekspor produk organik dan diperkirakan bahwa 20% produk organik dari SJP bersertifikat yang dijual di luar negeri. Tentu saja, hal ini tergantung pada peraturan dari kedua negara pengekspor dan pengimpor.

Apakah yang terjadi ketika supermarket, prosesor atau saluran distribusi anonim lain ingin produk SJP dan ada keterlibatan konsumen langsung sedikit atau tidak ada? Dapatkah SJP masih bekerja?

Mekanisme Sertifikasi Pihak Ketiga diciptakan dalam konteks kebutuhan untuk memberikan keamanan yang diaudit untuk prosesor besar dan pasar pembeli produk organik anonim di pasar terbuka. Inisiatif SJP, di sisi lain, muncul dari konteks yang berbeda - kebutuhan untuk memberikan jaminan mutu yang terjangkau dan inklusif untuk petani kecil menjual secara lokal dan lebih langsung kepada konsumen akhir. Akibatnya, dua sistem saling melengkapi cukup baik, sehingga secara umum, petani menjual ke saluran distribusi anonim akan lebih baik dilayani menggunakan pendekatan sertifikasi pihak ketiga bukan SJP.

Untuk Indonesia, karena sertifikasi SJP organik dikeluarkan oleh pemerintahan kabupaten, maka lingkup pemasarannya hanya mencakup pasar lokal dimana antar konsumen dan produsen masih saling mengenal satu sama lain, artinya masih dalam lingkup kabupaten, kalaupun masih mendapatkan perhatian dari konsumen yang anonim sebatas pasar domestik, yaitu lintas kabupaten dalam satu provinsi, lihat gambar berikut ini.



Yang sedang dibicarakan, ada situasi di mana produk SJP bisa berhasil dijual ke supermarket besar, tetapi membutuhkan pemeliharaan pengendalian yang ketat. Sebagai contoh, sebuah jaringan supermarket di AS tertarik dalam menjalankan produk SJP, tetapi produk hanya bersumber dari petani lokal dan disorot seperti di rak-rak toko.

Demikian juga, SJP tidak mengecualikan nilai tambah atau pengolahan dalam situasi sumber yang tertutup. Sebagai contoh, sebuah perusahaan jus memproduksi merek jus jeruk bersumber langsung dari kelompok regional petani SJP, diproses, botol, kotak dan diberi label seperti itu bisa menjadi produk terjamin mutu dan menarik yang akhirnya dijual di rak supermarket yang jauh.

Bagaimana Anda menjaga pemilik toko dan pengecer dari penjualan yang curang berlabel produk organik SJP?

Meskipun ada kerjasama dalam menjalankan toko yang hanya menjual produk organik SJP (serta toko-toko organik bersertifikat pihak ketiga) outlet tersebut adalah minoritas, dan pengecer yang paling kecil menjual keragaman produk yang dibayangkan dapat disalahpahami oleh penjaga toko yang tidak bermoral. Dalam kasus seperti itu, sebagian besar negara telah memiliki undang-undang perlindungan konsumen (atau "UU Perdagangan yang adil") untuk menangani perilaku yang menyesatkan atau menipu atau mungkin untuk menyesatkan atau menipu konsumen.

Apakah dukungan internasional untuk keberadaan SJP?

Organisasi internasional termasuk IFOAM, Maela, FAO-PBB, semuanya telah secara eksplisit dan secara proaktif mendukung kebutuhan SJP sebagai sarana alternatif bagi petani kecil memasuki sistem produksi organik yang berkomitmen dan untuk menyediakan lebih banyak konsumen dengan mutu produk organik yang terjamin.

Satuan Tugas Internasional tentang Harmonisasi menyatakan perlunya pertimbangan SJP sebagai sarana jaminan mutu organik. Banyak lembaga sertifikasi pihak ketiga internasional juga melihat program SJP sebagai mitra potensial terutama sebagai cara untuk memperkuat program SPI atau untuk menjangkau lebih banyak petani yang mungkin tertarik pada akses ke pasar internasional atau pengolahan.

SJP telah mendapat perhatian yang meningkat terutama antara tahun 2011 dan 2012, yang termasuk dalam perdebatan internasional tentang keamanan pangan dan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini dibahas dan inisiatif SJP yang disajikan sebagai contoh dan referensi dalam sesi berlangsung selama konferensi internasional, dari IFOAM OWC September 2011, dengan Konferensi Pembangunan Berkelanjutan tingkat tinggi PBB 2012.