Standar Sistem Pertanian Organik Jepang
1. Sistem
Pemeriksaan dan Sertifikasi
Latar belakang untuk mengelaborasi sistem Standar Pertanian
Jepang Organik
- Mengadopsi Pedoman Internasional Pedoman Codex untuk Produksi, Pengolahan, Pelabelan dan Pemasaran Pangan yang Dihasilkan secara Organik (GL32), yang diadopsi Komisi Codex Alimentarius pada Tahun 1999.
- Revisi UU Standar dan Pelabelan Produk Pertanian dan Kehutanan yang Tepat (JAS) pada Tahun 1999.
- Pengenalan sistem pemeriksaan dan sertifikasi pangan organik.
- Pengelaborasian prinsip-prinsip produksi organik seperti Standar Pertanian Organik Jepang pada tahun 2000.
- Pelarangan kesalahan pelabelan produk tanpa Standar Pertanian Organik Jepang
Standar Pertanian Jepang untuk produk pertanian
organik
- Pengelaborasian prinsip-prinsip produksi organik selaras dengan pedoman Codex
- Pelabelan organik oleh produsen yang bersertifikat
Hanya produsen bersertifikat oleh lembaga
sertifikasi yang diakreditasi oleh Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
yang dapat melabelkan organik dan melampirkan tanda JAS Organik pada produk.
2. JAS untuk produk pertanian
organik
Fitur utama dari
standar
- Menggunakan kompos dan tidak menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk yang dilarang untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun sebelum menabur atau menanam.
- Tidak menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk selama periode produksi.
- Tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan
Kriteria Metoda Produksi
Daur ulang fungsi alami dari pertanian
harus dipertahankan atau ditingkatkan oleh:
- Tidak menggunakan pupuk kimia sintetis dan bahan kimia pertanian.
- Mengadakan produktivitas tanah, dan
- Penerapan metoda budidaya untuk mengurangi beban lingkungan sebanyak mungkin.
Kriteria metoda produksi
Kondisi lapangan
- Menggunakan kompos dan tidak menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk yang dilarang untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun sebelum penebaran dan penanaman (tigak tahun untuk tanaman tahunan)
- Berdasarkan manajemen yang tepat sehingga mencegah hanyut dan mengalirnya zat yang dilarang selama perioe produksi.
Kriteria metoda produksi
Praktek pemupukan
- Produktivitas tanah harus dipelihara atau ditingkatkan dengan kompos dari sisa-sisa prduk di lapangan, dan menggunakan fungsi organisma di lapangan atau di sekitarnya.
- Menggunakan pupuk dan kondisioner (zat pemelihara) tanah yang diperbolehkan hanya dalam kasus dimana metoda diidentifikasi atas tidak efektif pemeliharaan atau meningkatkan produktivitas tanah.
Pupuk dan bahan kondisioner
Bahan alami atau
bahan turunan bahan alami tanpa menggunakan perlakuan kimia atau bahan tambahan
kimia
- Kompos
- Pupuk yang berasal dari tanaman dan hewan (bahan dari industri pangan)
- Pupuk yang berasal dari mineral (sumber dari: P, K, Ca, Mg, S, Si)
- Unsur yang jumlahnya sedikit
- Kondisioner tanah yang berasal dari mineral (perlite, vermiculite dan yang lainnya).
Kriteria benih dan
bibit
- Menggunakan benih dan bibit yang dihasilkan secara original
- Menggunakan benih untuk reproduksi benih tanaman dan tersedia bibit tanaman termuda untuk reproduksi tanaman vegetatif.
- Tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan.
Bahan kimia pertanian utama
- Mereka yang berasal dari tumbuhan pyrethrins, minyak canola, ekstrak cair lecithin, lentinus edodes mycelium.
- Mereka yang berasal dari mineral sulfur, campuran Bordeaux.
- Pengendalian secara biologi dan formulasi biopestisida musuh alami
- Lainnya
Agen feromon seks, metaldehyde, karbon dioksida
3. JAS yang lain untuk pangan dan
pakan organik
- JAS untuk produk peternakan organik
- Sejalan dengan metoda produksi organik produk peternakan, diadopsi oleh Komisi Codex Alimentarius pada tahun 2001.
- JAS untuk pakan organik
- Untuk pakan organik ternak
- Revisi JAS untuk pangan olahan pertanian organik.
Mencakup defenisi pangan olahan peternakan organik.
JAS pangan olahan organik
Standar fitur utama
- Menggunakan bahan tambahan pangan sintetis secara kimia dan penggunaan bahan kimia merupakan usaha yang paling terakhir.
- Produk akhir mengandung tidak kurang 95 % bahan organik, yang lainnya air dan garam.
- Tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan.
JAS untuk produk peternakan organik
Standar fitur utama
- Menetapkan pakan yang dihasilkan secara organik.
- Pemeliharaan manajemen seperti pelaksanaan yang teratur dan akses ke padang rumput dan/atau berjalan di udara terbuka, sehingga ternak tidak stres
- Tidak menggunakan antibiotik untuk tujuan pencegahan penyakit
- Tidak menggunakan teknologi DNA rekombinan.
4. Peraturan
dan kriteria yang relevan
- UU Standar dan Pelabelan yang tepat produk pertanian dan kehutanan (UU JAS) (UU No. 175 Tahun 1950).
- Penegakan Ordonansi UU JAS
- Penegakan peraturan UU JAS
- Kriteria teknis untuk sertifikasi manejer proses produksi dll. Dari produk pertanian organik dan pakan organik, dll.
- Pemeriksaan metoda proses produksi produk pertanian organik, pangan olahan organik, pakan organik dan produk peternakan organik
(Ahmad Hidayat, PMHP Ahli Madya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar