6 Jun 2016

KERANGKA PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PENGATURAN PROGRAM PERTANIAN ORGANIK



A.        Definisi:
1.         Arti kata-kata
2.         Ketentuan yang ditetapkan

B.        Penerapan:
1.         Apa yang harus disertifikasi
2.         Pengecualian dari sertifikasi
3.         Penggunaan istilah, "organik"
4.         Penyimpanan catatan oleh operator bersertifikat
5.         Zat yang diizinkan dan dilarang, metode, dan bahan-bahan dalam produksi dan penanganan organik

C.        Produksi Organik dan Persyaratan Penanganan:
1.         Umum
2.         Produksi organik dan rencana sistem penanganan produksi
3.         Persyaratan tanah
4.         Kesuburan tanah dan standar praktik manajemen nutrisi. tanaman
5.         Bibit dan standar praktek bakal (BENIH, BIBIT, INDUK) tanaman
6.         Standar praktek rotasi tanaman
7.         Standar praktik manajemen hama, gulma, dan penyakit.tanaman
8.         Standar praktek panen tanaman liar
9.         Asal ternak
10.       Pakan ternak
11.       Standar praktek perawatan kesehatan ternak
12.       Kondisi hidup ternak
13.       Standar praktik.padang rumput
14.       Persyaratan penanganan organik
15.       Fasilitas standar praktek manajemen hama
16.       Standar praktik pencegahan percampuran dan kontak dengan zat yang dilarang
17.       Perbedaan atau perselisihan

D.        Label, Pelabelan, dan Informasi Pasar:
1.         Penggunaan istilah, "organik"
2.         Komposisi produk
3.         Menghitung persentase bahan organik yang diproduksi.
4.         Produk kemasan berlabel "100 persen organik" atau "organik"
5.         Produk kemasan berlabel "dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok pangan)"
6.         Multi-bahan kemasan produk dengan kurang dari 70 persen yang diproduksi secara organik
7.         Pelabelan pakan ternak.
8.         Pelabelan wadah yang bukan untuk eceran digunakan untuk pengiriman saja atau penyimpanan produk pertanian mentah atau olahan berlabel "100 persen organik", "organik", atau "dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok pangan)"
9.         Produk pertanian selain bentuk kemasan pada titik penjualan eceran yang dijual, diberi label, atau direpresentasikan sebagai "100 persen organik" atau "organik"
10.       Produk pertanian selain bentuk kemasan pada titik penjualan eceran yang dijual, diberi label, atau direpresentasikan sebagai "dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok makanan)"
11.       Produk pertanian yang dihasilkan pada operasi dibebaskan atau dilarang.
12.       Penggunaan Segel

F.         Sertifikasi:
1.         Persyaratan umum untuk sertifikasi
2.         Permohonan sertifikasi
3.         Tinjauan permohonan
4.         On-site inspeksi
5.         Pemberian sertifikasi
6.         Penolakan sertifikasi
7.         Kelanjutan sertifikasi

G.        Akreditasi Lembaga Sertifikasi:
1.         Area dan lama akreditasi
2.         Persyaratan umum akreditasi
3.         Menerapkan akreditasi
4.         Pemohon informasi
5.         Bukti keahlian dan kemampuan
6.         Pernyataan kesepakatan
7.         Pemberian akreditasi
8.         Penolakan akreditasi
9.         Site evaluasi
10.       Tinjauan panel
11.       Laporan tahunan, pencatatan, dan pembaharuan akreditasi

H.        Administrasi:

a.         Daftar Nasional Zat yang diizinkan dan dilarang:
1.         Evaluasi kriteria zat yang diperbolehkan dan yang dilarang, metode, dan bahan-bahan
2.         Zat sintetis yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam produksi tanaman organik
3.         Zat non sintetis yang dilarang untuk dipergunakan dalam produksi tanaman organik
4.         Zat sintetis yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam produksi ternak organik
5.         Zat non sintetis yang dilarang untuk dipergunakan dalam produksi ternak organik
6.         Produk pertanian yang diproduksi secara nonpertanian (nonorganik) zat diperbolehkan sebagai bahan dalam atau pada produk olahan diberi label sebagai "organik" atau "dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok makanan)"
7.         Menghasilkan produk pertanian secara non organik diperbolehkan sebagai bahan dalam atau pada produk olahan diberi label sebagai "organik"
8.         Amandemen daftar nasional.

b.         Program Organik Nasional:
1.         Persyaratan pernyataan program organik
2.         Pengajuan dan penetapan pernyataan program organik yang diusulkan dan perubahan pernyataan program menyetujui organik.
3.         Ulasan dari pernyataan program menyetujui organik.

c.         Biaya:
1.         Biaya dan biaya lainnya untuk akreditasi.
2.         Pembayaran biaya dan biaya lainnya.
3.         Biaya dan biaya lainnya untuk sertifikasi.

d.         Pemenuhan:
1.         Umum
2.         Investigasi operasi bersertifikat
3.         Ketidakpatuhan prosedur operasi bersertifikat
4.         Mediasi
5.         Ketidakpatuhan prosedur lembaga sertifikasi
6.         Prosedur ketidakpatuhan melalui pernyataan program organik

e.         Inspeksi dan Pengujian, Pelaporan, dan Pengecualian dari Penjualan:
1.         Inspeksi dan pengujian produk pertanian untuk dijual atau diberi label sebagai "100 persen organik", "organik", atau "dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok makanan)"
2.         Pengecualian dari penjualan organik
3.         Pengobatan darurat hama atau penyakit

f.          Aksi proses banding merugikan:
1.         Umum
2.         Banding

h.         Lain-lain:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar