A. Definisi:
1. Arti
kata-kata
2. Ketentuan
yang ditetapkan
B. Penerapan:
1. Apa yang harus disertifikasi
2. Pengecualian dari sertifikasi
3. Penggunaan istilah, "organik"
4. Penyimpanan catatan oleh operator
bersertifikat
5. Zat yang diizinkan dan dilarang,
metode, dan bahan-bahan dalam produksi dan penanganan organik
C. Produksi Organik dan
Persyaratan Penanganan:
1. Umum
2. Produksi organik dan rencana sistem
penanganan produksi
3. Persyaratan tanah
4. Kesuburan tanah dan standar praktik
manajemen nutrisi. tanaman
5. Bibit dan standar praktek bakal (BENIH,
BIBIT, INDUK) tanaman
6. Standar praktek rotasi tanaman
7. Standar praktik manajemen hama, gulma,
dan penyakit.tanaman
8. Standar praktek panen tanaman liar
9. Asal ternak
10. Pakan ternak
11. Standar praktek perawatan kesehatan
ternak
12. Kondisi hidup ternak
13. Standar praktik.padang rumput
14. Persyaratan penanganan organik
15. Fasilitas standar praktek manajemen hama
16. Standar praktik pencegahan percampuran
dan kontak dengan zat yang dilarang
17. Perbedaan atau perselisihan
D. Label, Pelabelan, dan
Informasi Pasar:
1. Penggunaan istilah, "organik"
2. Komposisi produk
3. Menghitung persentase bahan organik
yang diproduksi.
4. Produk kemasan berlabel "100
persen organik" atau "organik"
5. Produk kemasan berlabel "dibuat
dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok pangan)"
6. Multi-bahan kemasan produk dengan
kurang dari 70 persen yang diproduksi secara organik
7. Pelabelan pakan ternak.
8. Pelabelan wadah yang bukan untuk eceran
digunakan untuk pengiriman saja atau penyimpanan produk pertanian mentah atau
olahan berlabel "100 persen organik", "organik", atau
"dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok pangan)"
9. Produk pertanian selain bentuk kemasan
pada titik penjualan eceran yang dijual, diberi label, atau direpresentasikan
sebagai "100 persen organik" atau "organik"
10. Produk pertanian selain bentuk kemasan
pada titik penjualan eceran yang dijual, diberi label, atau direpresentasikan
sebagai "dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok
makanan)"
11. Produk pertanian yang dihasilkan pada
operasi dibebaskan atau dilarang.
12. Penggunaan Segel
F. Sertifikasi:
1. Persyaratan umum untuk sertifikasi
2. Permohonan sertifikasi
3. Tinjauan permohonan
4. On-site inspeksi
5. Pemberian sertifikasi
6. Penolakan sertifikasi
7. Kelanjutan sertifikasi
G. Akreditasi Lembaga
Sertifikasi:
1. Area dan lama akreditasi
2. Persyaratan umum akreditasi
3. Menerapkan akreditasi
4. Pemohon informasi
5. Bukti keahlian dan kemampuan
6. Pernyataan kesepakatan
7. Pemberian akreditasi
8. Penolakan akreditasi
9. Site evaluasi
10. Tinjauan panel
11. Laporan tahunan, pencatatan, dan
pembaharuan akreditasi
H. Administrasi:
a. Daftar Nasional Zat yang
diizinkan dan dilarang:
1. Evaluasi kriteria zat yang diperbolehkan
dan yang dilarang, metode, dan bahan-bahan
2. Zat sintetis yang diperbolehkan untuk
dipergunakan dalam produksi tanaman organik
3. Zat non sintetis yang dilarang untuk dipergunakan
dalam produksi tanaman organik
4. Zat sintetis yang diperbolehkan untuk
dipergunakan dalam produksi ternak organik
5. Zat non sintetis yang dilarang untuk
dipergunakan dalam produksi ternak organik
6. Produk pertanian yang diproduksi secara
nonpertanian (nonorganik) zat diperbolehkan sebagai bahan dalam atau pada
produk olahan diberi label sebagai "organik" atau "dibuat dengan
organik (bahan-bahan tertentu atau kelompok makanan)"
7. Menghasilkan produk pertanian secara
non organik diperbolehkan sebagai bahan dalam atau pada produk olahan diberi
label sebagai "organik"
8. Amandemen daftar nasional.
b. Program Organik Nasional:
1. Persyaratan pernyataan program organik
2. Pengajuan dan penetapan pernyataan program
organik yang diusulkan dan perubahan pernyataan program menyetujui organik.
3. Ulasan dari pernyataan program
menyetujui organik.
c. Biaya:
1. Biaya dan biaya lainnya untuk
akreditasi.
2. Pembayaran biaya dan biaya lainnya.
3. Biaya dan biaya lainnya untuk
sertifikasi.
d. Pemenuhan:
1. Umum
2. Investigasi operasi bersertifikat
3. Ketidakpatuhan prosedur operasi
bersertifikat
4. Mediasi
5. Ketidakpatuhan prosedur lembaga sertifikasi
6. Prosedur ketidakpatuhan melalui pernyataan
program organik
e. Inspeksi dan Pengujian,
Pelaporan, dan Pengecualian dari Penjualan:
1. Inspeksi dan pengujian produk pertanian
untuk dijual atau diberi label sebagai "100 persen organik",
"organik", atau "dibuat dengan organik (bahan-bahan tertentu
atau kelompok makanan)"
2. Pengecualian dari penjualan organik
3. Pengobatan darurat hama atau penyakit
f. Aksi
proses banding merugikan:
1. Umum
2. Banding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar