Devisi Standar
dan Pelabelan, Biro Urusan Keamanan Pangan dan Konsumen
Kementerian
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Maret 2007
1. Sistem Inspeksi
dan Sertifikasi
Latar belakang untuk mengelaborasi sistem Standar Pertanian
Jepang Organik
- Mengadopsi
Pedoman Internasional
Pedoman Codex untuk Produksi,
Pengolahan, Pelbelan dan Pemasaran Pangan yang ihasilkan secara Organik (GL32),
yang diadopsi Komisi Codex Alimentarius pada Tahun 1999.
- Revisi
UU Standar dan Pelabelan Produk Pertanian dan Kehutan yang Tepat (JAS) pada
Tahun 1999.
- Pengenalan
sistem pemeriksaan dan sertifikasi pangan organik.
- Pengelaborasian
prinsip-prinsip produksi organik seperti Standar Pertanian Jepang Organik pada
tahun 2000.
- Pelarangan
kesalahan pelabelan produk tanpa Standar Pertanian Jepang Organik
Standar Pertanian Jepang untuk produk pertanian
organik
- Pengelaborasian
prinsip-prinsip produksi organik selaras dengan pedoman Codex
- Pelabelan organik oleh produsen yang
bersertifikat
Hanya produsen
bersertifikat oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Menteri
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang dapat melabelkan organik dan
melampirkan tanda JAS Organik pada produk.
2. JAS
untuk produk pertanian organik
Fitur utama dari
standar
1. Menggunakan kompos dan tidak
menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk yang dilarang untuk jangka waktu
tidak kurang dari dua tahun sebelum menabur atau menanam.
2. Tidak menggunakan bahan kimia pertanian
dan pupuk selama periode produksi.
3. Tidak menggunakan teknologi DNA
rekombinan
Kriteria Metoda Produksi yang ditetapkan
Daur ulang fungsi
alami dari pertanian harus dipertahankan atau ditingkatkan oleh:
- Tidak
menggunakan pupuk kimia sintetis dan bahan kimia pertanian.
- Mengadakan
produktivitas tanah, dan
- Penerapan
metoda budidaya untk mengurangi beban lingkungan sebanyk mungkin.
Kriteria metoda produksi yang ditetapkan
Kondisi lapangan
- Menggunakan kompos dan tidak
menggunakan bahan kimia pertanian dan pupuk yang dilarang untuk jangka waktu
tidak kurang dari dua tahun sebelum penebaran dan penanaman (tigak taun untuk
tanaman tahunan)
- Berdasarkan manajemen yang tepat
sehingga mencegah hanyut dan mengalirnya zat ang dilarang selama perioe
produksi.
Kriteria metoda produksi yang ditetapkan
Praktek pemupukan:
- Produktivitas tanah harus dipelihara
atau ditinkatkan dengan kompos dari sisa-sisa prduk di lapangan, dan
menggunakan fungsi organisma di lapangan atau disekitarnya.
- Menggunakan pupuk dan kondisioner
(zat pemelihara) tanah yang diperbolehkan dalam hanya dalam kasus dimana metoda
diidentifikasi diatas tidak efektif memlihara atau meningkatkan produktivitas
tanah.
Pupuk dan bahan kondisioner utama
Bahan alami atau
bahan turunan bahan alami tanpa menggunakan perlakuan kimia atau bahan tambahan
kimia
- Kompos
- Pupuk yang
berasal dari tanaman dan hewan (bahan dari industri pangan)
- Pupuk yang
berasal dari mineral (sumber dari: P, K, Ca, Mg, S, Si)
- Unsur yang
jumlahnya sedikit
- Kondisioner
tanah yang berasal dari mineral (perlite, vermiculite dan yan lainnya).
Kriteria benih dan
bibit
- Menggunakan benih dan bibit yang
dihasilkan secara original
- Menggunkan benih untuk reproduksi
benih tanaman dan tersedia bibit tanaman termuda untuk reproduksi tanaman
vegetatif.
- tidak
menggunakan teknologi DNA rekombinan.
Bahan kimia pertanian utama
- Mereka
yang berasal dari tumbuhan pyrethrins, minyak canola, ekstrak cair lecithin,
lentinus edodes mycelium.
- Mereka
yang berasal dari mineral sulfur, campuran Bordeaux.
- Pengendalian
secara biologi dan formulasi biopestisida musuh alami
- Lainnya
Agen feromon seks, metaldehyde,
karbon dioksida
3. JAS
yang lain untuk pangan dan pakan organik
- JAS untuk
produk peternakan organik
Sejalan dengan metoda produksi
organic produk peternakan, diadopsi oleh Komisi Codex Alimentarius pada tahun
2001.
- JAS untuk
pakan organik
Untuk pakan organic ternak
- Revisi JAS untuk pangan olahan
pertanian organik.
Mencakup defenisi pangan olahan peternakan organik.
JAS pangan olahan organik
Standar fitur utama:
- Menggunakan bahan tambahan pangan
sintetis secara kimia dan penggunaan bahan kimia merupakan usaha yang paling
terakhir.
- Produk akhir mengandung tidak kurang
95 % bahan organic, yang lainnya air dan garam.
- Tidak
menggunakan teknologi DNA rekombinan.
JAS untuk produk peternakan organik
Standar fitur utama:
- Menetapkan
pakan yang dihasilkan secara organic.
- Pemeliharaan
manajemen seperti pelaksanaan yang teratur dan akses ke padang rumput dan/atau
berjaln di udara terbuka, sehingga trnak tidak stres
- Tidak
menggunakan antibiotik untu tujuan pencegahan penyakit
- Tidak
menggunakan teknologi DNA rekombinan.
4. Peraturan dan criteria yang relevan
- UU Standard an Pelabelan yang tepat
produk pertanian dan kehutanan (UU JAS) (UU No. 175 Tahun 1950).
- Penegakan Ordonansi UU JAS
- Penegakan peraturan UU JAS
- Kriteria
teknis untuk sertifikasi manejer proses produksi dll. Dari produk
pertanian organik dan pakan organik, dll.
- Pemeriksaan metoda proses produksi
produk pertanian organik, pangan olahan organik, pakan organik dan produk
peternakan organik
Sumber: http://www.maff.go.jp/soshiki/syokuhin/hinshitu/e_label/specificJAS-organic.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar